Pasal 279
(1) Seksi Bidang Perekonomian I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan bidang perencanaan pembangunan nasional, keuangan, koperasi, usaha kecil menengah, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, kelautan, perhubungan, dan perikanan. (2) Seksi Bidang Perekonomian II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan bidang pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, perindustrian, komunikasi dan informatika dan riset, serta teknologi.
- Ketentuan Pasal 280 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
