PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan menyusun daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan melalui rapat koordinasi dengan seluruh unit eselon I yang dilakukan sebelum tahun berjalan.
