PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI...
Pasal 12
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Berdasarkan penyampaian hasil penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan menyampaikan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Menteri kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (2) Dalam melakukan penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melibatkan wakil dari Pemrakarsa, Biro Perencanaan, dan/atau unit terkait.
