PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 6
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pusat JDIH melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
