Pasal 3
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI PUSAT JDIH DAN ANGGOTA JDIH
(1) Pusat JDIH bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan pemantauan pada Anggota JDIH, yang meliputi: a. organisasi; b. sumber daya manusia; c. koleksi Dokumen Hukum; d. teknis pengelolaan; e. sarana prasarana; dan f. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Pusat JDIH dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH; b. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Anggota JDIH; c. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada Anggota JDIH; d. pembinaan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum; e. pusat rujukan dokumentasi dan Informasi Hukum; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pemantauan dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota JDIH.
