Pasal 55
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelayanan secara elektronik terhadap permohonan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
