Pasal 53
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dinyatakan lengkap, Menteri MENETAPKAN keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA. (2) Penetapan keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak tanggal permohonan dinyatakan lengkap. (3) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada PRESIDEN dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal keputusan ditetapkan. (4) Pemohon dapat mengunduh keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan mencetak dengan menggunakan jenis kertas concord warna putih ukuran F4 atau folio dengan berat 80 gr (delapan puluh gram).
- Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI ANAK ANGKAT
- Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 54A, Pasal 54B, Pasal 54C, Pasal 54D, Pasal 54E, Pasal 54F, dan Pasal 54G sehingga berbunyi sebagai berikut:
