Pasal 5
(1) Anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006, yang memiliki Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA; b. anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006, yang memiliki Sertifikat Pendaftaran dan/atau Affidavit; c. anak yang memiliki surat keterangan Kewarganegaraan dari Direktur Jenderal; atau d. anak yang memiliki Keputusan Menteri. (2) Surat keterangan Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik INDONESIA. (3) Keputusan Menteri sebagiamana dimaksud pada ayat (1) huruf d berlaku bagi anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga
memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
