PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 48
Warga
yang kehilangan Kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG sejak putusnya perkawinan dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA dapat mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Pejabat.
- Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
