PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 45
(1) Setiap permohonan surat keterangan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 wajib dilakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima.
- Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
