PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 43
(1) Untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara elektronik. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan cara mengisi format surat keterangan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
