PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 2
Pemohon terdiri atas: a. anak berkewarganegaraan ganda; b. warga negara INDONESIA; c. warga negara INDONESIA yang kawin atau putus perkawinan dengan warga negara asing; d. warga negara INDONESIA karena alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA; dan e. anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan oleh warga negara INDONESIA.
- Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
