PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 14
Keputusan Menteri Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA dan pencabutan Sertifikat Pendaftaran dan/atau Affidavit menjadi tanda bukti yang digunakan untuk mengajukan permohonan paspor Republik INDONESIA.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
