Pasal 8
BAB 2 — KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Dalam mengajukan usulan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unit Kerja
Pemangku Kepentingan berkoordinasi dengan Badan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai: a. urgensitas usulan Kebijakan Publik; b. kesesuaian dan ketepatan usulan Kebijakan Publik dengan rencana kerja pemerintah, visi misi Kementerian, rencana strategis Kementerian, dan kemampuan keuangan negara; dan c. risiko atau dampak dari usulan Kebijakan Publik. (3) Untuk menilai usulan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan: a. identifikasi dan validasi masalah; dan b. penyaringan dan konsultasi publik. (4) Identifikasi dan validasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap: a. sumber masalah kebijakan yang mendorong inisiatif tindak lanjut perumusan kebijakan; b. isu kebijakan yang merupakan bagian dari program prioritas nasional; c. masalah kebijakan yang memiliki keterkaitan dengan sektor kepentingan umum dan/atau kelompok masyarakat rentan; dan d. masalah kebijakan yang menjadi perhatian khusus atau spesifik dari stakeholder. (5) Penyaringan dan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui: a. proses penyaringan masalah secara ilmiah dan demokratis; b. agenda kebijakan mendesak untuk mengatasi permasalahan aktual; c. pemetaan terhadap variabel permasalahan lainnya yang terkait.
