Pasal 4
BAB 2 — KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Kebijakan Publik dapat berasal dari: a. petunjuk atau arahan Menteri; dan/atau b. Unit Kerja Pemangku Kepentingan. (2) Unit Kerja Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sekretariat Jenderal; b. Inspektorat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; d. Direktorat Jenderal Imigrasi; e. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; f. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; g. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; h. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; i. Badan Pembinaan Hukum Nasional; dan j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Selain melaksanakan koordinasi Tata Kelola Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Badan dapat juga mengajukan usulan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
