Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh Kepala Badan. (2) Dalam melaksanakan koordinasi Tata Kelola Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan wajib memperhatikan tugas dan fungsi Unit Kerja Pemangku Kepentingan. (3) Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk: a. peraturan perundang-undangan; b. keputusan; atau c. aturan kebijakan. (4) Selain Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kebijakan Publik juga dapat diwujudkan dalam bentuk: a. pernyataan resmi; dan b. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Format penyusunan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
