PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tata Kelola Kebijakan Publik yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Badan sepanjang belum dibentuk badan/satuan organisasi/unit kerja di lingkungan Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
