PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pasal 15
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 182), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
