PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 38
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
(1) Hasil putusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) disampaikan kepada para pihak atau Kuasanya. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal dikeluarkan putusan.
