PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 36
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, Majelis Banding wajib memberikan keputusan terhadap Permohonan Banding. (2) Keputusan terhadap Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil berdasarkan musyawarah. (3) Keputusan terhadap Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk putusan Komisi Banding. (4) Putusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
