Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
(1) Permohonan Banding yang diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal kepada Komisi Banding dengan tembusan kepada Menteri yang dikenai biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Banding harus mengisi formulir Permohonan Banding dan mengunggah dokumen kelengkapan sebagai berikut: a. Permohonan Banding atas penolakan permohonan yang memuat:
dokumen tertulis yang memuat uraian dan alasan pengajuan Permohonan Banding secara lengkap mengenai keberatan penolakan Permohonan;
bukti dan uraian yang menguatkan alasan Permohonan Banding;
bukti pembayaran Permohonan Banding;
salinan Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar yang menjadi dasar penolakan;
surat pemberitahuan penolakan Permohonan;
salinan Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar yang pertama kali diajukan;
surat menyurat selama proses pemeriksaan substantif; dan
surat kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa. b. koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar yang memuat:
dokumen tertulis yang memuat alasan pengajuan Permohonan Banding yang memuat uraian secara lengkap mengenai koreksi terhadap Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten disertai uraian mengenai hal yang akan dikoreksi yang diuraikan secara jelas dalam bentuk matrik;
bukti pembayaran Permohonan Banding;
salinan Deskripsi, Klaim dan/atau gambar yang diberi Paten;
salinan Deskripsi, Klaim dan/atau gambar padanan yang diberi Paten di luar negeri, jika diperlukan untuk memperjelas pengungkapan Invensi;
surat menyurat selama proses pemeriksaan substantif;
surat pemberitahuan dapat diberi Paten; dan
surat kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa. c. Keberatan atas keputusan pemberian Paten:
dokumen tertulis yang memuat uraian secara lengkap alasan keberatan terhadap keputusan pemberian Paten;
bukti dan uraian yang menguatkan alasan Permohonan Banding;
bukti pembayaran Permohonan Banding;
petikan sertifikat dan salinan dokumen Paten; dan
surat kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa. (3) Dalam hal Permohonan Banding diajukan secara elektronik, kelengkapan Permohonan Banding yang tidak dapat diajukan secara elektronik harus disampaikan secara langsung kepada Menteri.
(4) Permohonan Banding yang diajukan secara elektornik diberikan tanda terima yang dicatat dalam Buku Registrasi Banding Paten. (5) Buku Registrasi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat antara lain a. nomor urut Permohonan Banding; b. tanggal, bulan dan tahun surat Permohonan Banding; c. tanggal, bulan dan tahun penerimaan berkas Permohonan Banding; d. nama dan alamat lengkap Pemohon Banding; e. nama dan kewarganegaraan inventor; f. judul Invensi dan nomor Permohonan dalam hal Permohonan Banding karena penolakan Permohonan; g. judul Invensi dan nomor Paten atau paten sederhana dalam hal Permohonan Banding karena koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi Paten atau keputusan pemberian Paten; dan h. nama dan alamat Kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa.
