Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
(1) Permohonan Banding harus diajukan dalam jangka waktu paling lama: a. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan dalam hal Permohonan Banding terhadap penolakan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); b. 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten dalam hal Permohonan Banding terhadap koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); dan c. 9 (sembilan) bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi Paten dalam hal Permohonan Banding terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). (2) Dalam hal Permohonan Banding diajukan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Permohonan Banding tidak dapat diterima. (3) Dalam hal Permohonan Banding dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisi Banding memberitahukan kepada Pemohon Banding.
