Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN BANDING
(1) Formulir Permohonan Banding dengan alasan koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan Banding; b. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Pemohon Banding dalam hal Pemohon Banding bukan badan hukum; c. nama dan alamat lengkap Pemohon Banding dalam hal Pemohon Banding berbadan hukum; d. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Inventor; e. nama dan alamat lengkap Kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa; f. alamat surat elektronik Pemohon Banding dan Kuasanya, jika diajukan melalui Kuasa; g. judul Invensi dan nomor Permohonan; h. nomor dan tanggal surat pemberitahuan dapat diberi Paten; dan i. nomor Paten atau Paten sederhana. (2) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Banding harus melampirkan: a. dokumen tertulis yang memuat alasan pengajuan Permohonan Banding yang memuat uraian secara lengkap mengenai koreksi terhadap Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten disertai uraian mengenai hal yang akan dikoreksi yang diuraikan secara jelas dalam bentuk matrik; b. bukti pembayaran Permohonan Banding; c. salinan Deskripsi, Klaim dan/atau gambar yang diberi Paten; d. salinan Deskripsi, Klaim dan/atau gambar padanan yang diberi Paten di luar negeri, jika diperlukan untuk memperjelas pengungkapan Invensi; e. salinan surat menyurat selama proses pemeriksaan substantif; f. salinan surat pemberitahuan dapat diberi Paten; dan g. surat kuasa apabila Permohonan Banding diajukan oleh Kuasa.
(3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak mengakibatkan lingkup pelindungan Invensi lebih luas dari lingkup pelindungan Invensi yang pertama kali diajukan.
