PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 95
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen. (3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana dan Anak berada di Lapas/LPKA. (4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terpenuhi paling lama: a. 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas; dan b. 1/3 (satu per tiga) masa pidana Anak berada di LPKA.
