Pasal 93
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT
(1) Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan dari Kepala LPKA yang menerangkan bahwa Anak belum berumur 18 (delapan belas) tahun; c. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala LPKA;
d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; e. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Anak yang bersangkutan; f. salinan register F dari Kepala LPKA; g. salinan daftar perubahan dari Kepala LPKA; h. surat pernyataan dari Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan i. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
- Anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- membantu dalam membimbing dan mengawasi Anak selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. (2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan. (3) Bagi Anak warga negara asing selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melengkapi dokumen: a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
- kedutaan besar/konsulat negara; dan
- Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Anak selama berada di wilayah INDONESIA.
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol INDONESIA. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (5) Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 12 (dua belas) Hari.
