Pasal 80
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA
(1) Dalam hal Narapidana atau Anak yang melaksanakan Cuti Mengunjungi Keluarga: a. tidak melapor kepada ketua rukun tetangga atau
pejabat keamanan setempat; b. melampaui batas waktu pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga yang diizinkan; atau c. melarikan diri atau menyalahgunakan pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga untuk kepentingan lain, dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman/tindakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penjatuhan hukuman/tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam register F. (3) Bagi Narapidana dan Anak yang dijatuhi hukuman/tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berhak mendapat Cuti Mengunjungi Keluarga untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
