PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 64
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI
(1) Narapidana dan Anak yang sedang menjalankan Asimilasi di luar Lapas/LPKA dilaksanakan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) jam dalam sehari termasuk waktu dalam perjalanan. (2) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilaksanakan pada hari minggu atau hari libur nasional. (3) Kepala Lapas/LPKA bertanggung jawab atas keamanan pelaksanaan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
