PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 57
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian Asimilasi bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan. (2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Asimilasi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor wilayah.
