Pasal 45
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI
(1) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dapat diberikan setelah memenuhi syarat: a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan. (2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme juga harus memenuhi syarat: a. telah mengikuti Program Deradikalisasi yang
diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan b. menyatakan ikrar:
- kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara tertulis bagi Narapidana warga negara INDONESIA;
- tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing. (3) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi juga harus memenuhi syarat telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
