PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Selain Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Narapidana dan Anak dapat diberikan: a. Remisi kemanusiaan; b. Remisi tambahan; dan c. Remisi susulan.
