Pasal 29
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana: a. yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau c. menderita sakit berkepanjangan. (2) Bagi Narapidana berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disertai dengan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang. (3) Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada hari lanjut usia nasional. (4) Bagi Narapidana yang sakit berkepanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disertai dengan surat keterangan dokter yang menyatakan: a. penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan; b. penyakit yang diderita mengancam jiwa atau nyawa; dan c. selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya.
(5) Dalam hal terdapat keraguan mengenai surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Lapas dapat meminta pendapat dokter lainnya. (6) Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pada hari kesehatan dunia.
