Pasal 26
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Keputusan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditetapkan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. (2) Dalam hal menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait tidak menyampaikan pertimbangan pemberian Remisi paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal disampaikannya permintaan pertimbangan dari Menteri, pemberian Remisi tetap dilaksanakan. (3) Keputusan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (4) Keputusan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicetak di Lapas dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.
