Pasal 24
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian Remisi kepada Kepala Lapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Lapas wajib melakukan perbaikan usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Remisi diterima. (4) Hasil perbaikan usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh Kepala Lapas kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
