Pasal 129
BAB 8 — IZIN KE LUAR NEGERI
(1) Klien mengajukan permohonan izin ke luar negeri kepada Kepala Bapas dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 127 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk diusulkan dalam sidang tim pengamat pemasyarakatan Bapas. (3) Tim pengamat pemasyarakatan Bapas merekomendasikan usulan pemberian izin ke luar negeri bagi Klien kepada Kepala Bapas yang telah memenuhi syarat. (4) Dalam hal Kepala Bapas menyetujui usulan pemberian izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Kepala Bapas memintakan: a. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan. b. surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat (5) Dalam hal kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dinyatakan lengkap, Kepala Bapas menyampaikan usulan pemberian izin ke luar negeri kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
