Pasal 127
BAB 8 — IZIN KE LUAR NEGERI
(1) Izin ke luar negeri diberikan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. alasan bepergian; b. alamat selama berada di luar negeri; dan c. waktu yang diperlukan selama di luar negeri dengan mencantumkan secara jelas rencana keberangkatan dan kembali ke tanah air. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan: a. surat pernyataan dari Klien tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; b. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
- Klien tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- membantu dalam membimbing dan mengawasi Klien; c. surat rekomendasi dari pihak sekolah atau instansi terkait, atau permohonan dari orang tua/wali untuk kepentingan pendidikan dan/ atau mengikuti pengembangan minat, bakat dan seni, jika permohonan diajukan oleh Klien Anak; d. surat rekomendasi dari dokter atau surat keterangan dari pelaksana ibadah umroh/biro perjalanan;
e. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; dan f. surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat; (4) Dalam hal Klien telah melaksanakan izin ke luar negeri, Kepala Bapas wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan Klien kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
