PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 121
BAB 7 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI BERSYARAT
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak yang akan diusulkan Cuti Bersyarat. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Bersyarat dan kelengkapan dokumen. (3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana atau Anak berada di Lapas/LPKA. (4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terpenuhi paling lama: a. 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas.
b. 3 (tiga) bulan sejak Anak berada di LPKA.
