PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 119
BAB 7 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI BERSYARAT
(1) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme juga harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana
karena melakukan tindak pidana korupsi juga harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
