PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN...
Pasal 7
BAB 3 — PANITIA VERIFIKASI DAN AKREDITASI
(1) Panitia bertugas menyeleksi, mengevaluasi, dan menentukan kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
