PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN...
Pasal 36
BAB 7 — PENETAPAN PEMBERI BANTUAN HUKUM
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dicabut jika Pemberi Bantuan Hukum melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan kepada Menteri dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.
