PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN...
Pasal 12
BAB 4 — PENGUMUMAN DAN PERMOHONAN
Lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang mengajukan permohonan Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi syarat: a. berbadan hukum; b. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
c. memiliki pengurus; d. memiliki program Bantuan Hukum; e. memiliki advokat yang terdaftar pada lembaga bantuan hukum atau Organisasi; dan f. telah menangani paling sedikit 10 (sepuluh) kasus.
