PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES...
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1539), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
