PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES...
Pasal 25
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Permohonan informasi data atas Perseroan persekutuan modal atau Perseroan perorangan dalam status terblokir dapat diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (2) Informasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Direktur Jenderal dengan menambahkan keterangan status blokir.
