PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBLOKIRAN AKSES
(1) Permohonan Pemblokiran Akses diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik dengan mencantumkan alasan Pemblokiran Akses. (3) Permohonan Pemblokiran Akses dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
