PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS...
Pasal 1
Peraturan Menteri ini yang di maksud dengan :
- Zona Integritas yang selanjutnya disingkat (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
- Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja;
- Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan,
penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik; 4. Menteri adalah Menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. 5. Kementerian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
