PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN DAN...
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap keputusan Pejabat Tata Usaha Negara lain yang mengatur tentang syarat dan pendaftaran Penerjemah Tersumpah, dinyatakan tidak berlaku.
