PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap orang dapat berprofesi sebagai Penerjemah Tersumpah untuk 1 (satu) Terjemahan atau lebih. (2) Penerjemah Tersumpah dalam menjalankan profesinya wajib: a. menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa; b. menjunjung tinggi harkat dan martabat Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menjunjung tinggi moral dan etika yang berlaku di masyarakat; dan d. mematuhi hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
