Pasal 988
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam 987, Inspektorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, rencana strategis, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja di Inspektorat Wilayah IV; b. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan audit kinerja dan keuangan, serta audit untuk tujuan tertentu di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV; c. pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran, laporan keuangan, dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV; d. evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, pelayanan publik, wilayah bebas korupsi/wilayah bersih bebas melayani, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV; e. pembinaan pengawasan melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV; f. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV; g. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pendukung kegiatan investigasi serta audit investigasi di Inspektorat Wilayah IV; h. pelaksanaan pemeriksaan disiplin pengawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV; i. pelaksanaan tanggapan dan telaahan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV; j. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta
laporan akuntabilitas kinerja di Inspektorat Wilayah IV; k. pemantauan dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan, dan Pembangunan, dan Ombudsman Republik INDONESIA di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV; l. pengelolaan hasil pengawasan Inspektorat Wilayah IV melalui sistem informasi manajemen pengawasan; dan m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Wilayah IV.
