Pasal 984
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983, Inspektorat Wilayah III, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, rencana strategis, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja Inspektorat Wilayah III; b. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan audit kinerja dan keuangan, serta audit untuk tujuan tertentu di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III; c. pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran, laporan keuangan, dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja
Inspektorat Wilayah III; d. evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, pelayanan publik, wilayah bebas korupsi/wilayah bersih bebas melayani, akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III; e. pembinaan pengawasan melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III; f. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III; g. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pendukung kegiatan investigasi serta audit investigasi di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III; h. pelaksanaan pemeriksaan disiplin pengawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III; i. pelaksanaan tanggapan dan telaahan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III; j. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja di Inspektorat Wilayah III; k. pemantauan dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan, dan Pembangunan, dan Ombudsman Republik INDONESIA di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III; l. pengelolaan hasil pengawasan Inspektorat Wilayah III melalui sistem informasi manajemen pengawasan; dan m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Wilayah III.
