Pasal 976
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975, Inspektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, rencana strategis, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja Inspektorat Wilayah I; b. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan audit kinerja dan keuangan serta audit untuk tujuan tertentu di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I; c. pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran, laporan keuangan dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I; d. evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, pelayanan publik, wilayah bebas korupsi/wilayah bersih bebas melayani, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I;
e. pembinaan pengawasan melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I; f. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I; g. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pendukung audit investigasi di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I; h. pelaksanaan pemeriksaan disiplin pengawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I; i. pelaksanaan tanggapan dan telaahan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I; j. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja di Inspektorat Wilayah I; k. pemantauan dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan, dan Pembangunan, dan Ombudsman Republik INDONESIA di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I ; l. pengelolaan hasil pengawasan di Inspektorat Wilayah I melalui sistem informasi manajemen pengawasan; dan m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Inspektorat Wilayah I.
