Pasal 974
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Persuratan dan Arsip mempunyai tugas melakukan
pengelolaan urusan administrasi persuratan, pengelolaan arsip, penggandaan dan pendistribusian surat, dan ekspedisi di lingkungan Inspektorat Jenderal. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, pengangkutan, pemeliharaan inventaris kantor, pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, pengelolaan barang milik negara, koordinasi pencatatan, pengidentifikasian, perhitungan, penilaian, pelaporan, penghapusan serta penyiapan dokumen, pelaksanaan dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa. (3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Inspektur Jenderal dan keprotokolan.
